TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian
Perhubungan menyatakan tidak ada sanksi yang bisa diberikan meski Lion
Air kerap menunda atau "delay" penerbangan. "Karena Lion Air tidak
melakukan pelanggaran, kecuali kalau dia tidak membayarkan kompensasi,
baru itu pelanggaran," kata Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, saat
dihubungi Tempo, Kamis, 4 September 2013.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian
Perhubungan menjatuhkan sanksi bagi Lion Air. "Sanksi, tindakan tegas
harus diberikan karena Lion Air telah menyepelekan penumpang," kata
Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama, saat dihubungi Tempo, Kamis, 5
September 2013.Ia mengungkapkan, penerbangan Lion Air telah sering mengalami keterlambatan atau "delay". Mengenai kondisi tersebut, Komisi V pun sudah melakukan evaluasi. Selain itu, menurut Laurens, peristiwa kecelakaan yang beberapa kali dialami maskapai itu harus menjadi pertimbangan bagi Kementerian Perhubungan.
"Karena soal kenyamanan dan keselamatan itu masuk standar pelayanan minimum," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar