Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Denny Indrayana mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer
II-11 Yogyakarta yang menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun penjara kepada
tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat
tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
"Ikhtiar
putusan itu untuk memenuhi rasa keadilan, layak diapresiasi dan harus
dihormati di tengah desakan elemen masyarakat yang ingin terdakwa
dibebaskan," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan,
Kamis (5/9/2013).
Majelis hakim dalam pandangan Denny, berupaya
keras penuhi rasa keadilan masyarakat. Meskipun awalnya Denny sempat
meragukan independensi hakim karena banyak faktor yang dikhawatirkan
membuat hakim terganggu, dia tetap menilai putusan ini layak dihormati.
Denny
juga mengatakan, mungkin vonis ini akan tetap dirasa kurang bagi
keluarga korban pembunuhan Cebongan. Dia pun menyarankan agar pihak yang
merasa tidak puas dengan vonis ini untuk mendorong oditur mengajukan
banding.
Seperti diberitakan, tiga pelaku utama pembunuhan
Cebongan dihukum 6 hingga 11 tahun penjara. Rinciannya, 11 tahun penjara
untuk Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara untuk Sersan Dua
Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiga
pelaku ini pun dipecat dari TNI.
Mereka dianggap terbukti
menambak mati empat tahanan titipan Polda DIY yang menjadi tersangka
penganiayaan sehingga menewaskan seorang anggota TNI AD, yaitu Sertu
Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarta beberapa waktu lalu. Keempat tahanan
yang tewas itu adalah Hendrik Angeli Sahetapi alias Deki, Adrianus
Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu.
Putusan
hakim ini memang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan
Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur menuntut Sersan Dua Ucok dihukum 12
tahun penjara, Sersan Dua Sugeng dihukum 10 tahun penjara, dan Sersan
Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara.
Selain tiga pelaku
ini, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis
1 tahun 9 bulan penjara kepada lima terdakwa penyerangan LP Cebongan
lainnya. Kelima terdakwa itu adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar
Rahmanto, Sertu Martinus Robert Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu
Hermawan Siswoyo.
Saat peristiwa pembunuhan terjadi, kelima
terdakwa ini berada di ruangan portir dan ikut menganiaya para sipir.
Mereka juga merusak sejumlah barang investaris Lapas, antara lain CCTV
dan pintu gudang penyimpanan senjata. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar