BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 September 2013

Ketua KPK: Penahanan Anas Tinggal Tunggu Waktu

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Selasa 24 September 2013, memastikan bahwa dua tersangka kasus Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum akan segera ditahan.

Samad juga mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. "Saya bisa pastikan, kalau seseorang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka cuma menunggu waktu yang bersangkutan untuk ditahan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta.

Dia menegaskan, tidak ada satu pun orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Untuk itu, ia meminta publik tidak khawatir. "Bahwa kapan, itu tergantung penyidik," ujarnya.

Mantan aktivis anti korupsi di Makassar itu mengaku proses hukum Andi dan Anas mengalami hambatan teknis. Ia menjelaskan, ada beberapa penyidik yang menangani kasus Hambalang berangkat ke Jepang untuk melakukan tugas-tugas penyelidikan.

"Tapi tidak usah khawatir penahanan, itu pasti akan dilakukan seperti yang lalu-lalu," tuturnya.

Seperti diketahui, Ketua BPK Hadi Purnomo menaksir kerugian negara pada proyek Hambalang mencapai Rp463,66 miliar. Dalam pengusutan kasus Hambalang, KPK telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dan menahan salah seorang tersangka, Mantan Kepala Biro Perencana Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Dua tersangka lainnya, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor dari PT Adhi Karya, belum ditahan karena KPK ketika itu masih menunggu hasil audit BPK atas proyek ini.

Namun, dengan selesainya audit BPK saat ini, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan segera menahan para tersangka lain.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus yang berbeda tapi masih terkait Hambalang. Pendiri ormas PPI itu diduga menerima gratifikasi mobil terkait proyek Hambalang. (umi)

Tidak ada komentar: