VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Abraham Samad, Selasa 24 September 2013, memastikan bahwa dua
tersangka kasus Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum
akan segera ditahan.
Samad juga mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus
tersebut. "Saya bisa pastikan, kalau seseorang sudah ditetapkan
tersangka oleh KPK, maka cuma menunggu waktu yang bersangkutan untuk
ditahan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta.
Dia menegaskan, tidak ada satu pun orang yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Untuk itu, ia meminta publik tidak
khawatir. "Bahwa kapan, itu tergantung penyidik," ujarnya.
Mantan aktivis anti korupsi di Makassar itu mengaku proses hukum
Andi dan Anas mengalami hambatan teknis. Ia menjelaskan, ada beberapa
penyidik yang menangani kasus Hambalang berangkat ke Jepang untuk
melakukan tugas-tugas penyelidikan.
"Tapi tidak usah khawatir penahanan, itu pasti akan dilakukan seperti yang lalu-lalu," tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua BPK Hadi Purnomo menaksir kerugian negara
pada proyek Hambalang mencapai Rp463,66 miliar. Dalam pengusutan kasus
Hambalang, KPK telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dan menahan
salah seorang tersangka, Mantan Kepala Biro Perencana Keuangan dan Rumah
Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Dua tersangka lainnya, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan
Teuku Bagus Mohammad Noor dari PT Adhi Karya, belum ditahan karena KPK
ketika itu masih menunggu hasil audit BPK atas proyek ini.
Namun, dengan selesainya audit BPK saat ini, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan segera menahan para tersangka lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar