BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 September 2013

KPK: Pembocor Izin Penggeledahan Bisa Dipidana

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan bocornya surat permintaan penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan di Manado, Sulawesi Utara. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus sarana dan prasarana Hambalang.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa oknum pembocor rencana penggeledahan itu bisa dijerat pasal pidana. Sebab, tindakan itu bisa mengganggu upaya KPK dalam melakukan penggeledahan.

"Ini bisa masuk ranah pidana kalau penegak hukum mau melakukan penggeledahan kemudian dipublikasikan duluan," kata Johan di kantornya, Selasa, 24 September 2013.

Menurut Johan, surat permintaan penetapan itu hanya diketahui oleh Deputi Penindakan KPK dan pihak pengadilan. Untuk mengungkap siapa oknum pembocor ini, KPK akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Manado.

"Belum ketahuan siapa yang menyampaikan atau menyebarkan surat permohonan izin penetapan penggeledahan itu. Jadi tim nanti akan ke sana," kata dia.

Johan mengungkapkan bahwa kejadian bocornya izin penggeledahan ini baru pertama kali terjadi. Deputi Penindakan, kata Johan, masih mendiskusikan hal ini.
"Karena penggeledahan sampai hari ini belum dilakukan. Begitu izin penetapan keluar baru KPK melakukan penggeledahan. Kami belum tahu izin itu sudah keluar atau belum," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya KPK berniat menggeledah rumah milik salah satu petinggi Badan Anggaran DPR yang juga merupakan pengurus teras partai politik besar. "Namanya saya tidak bisa jelaskan," ujar Johan.

Tidak ada komentar: