VIVAnews - Dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
yang menyebutkan Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Jero
Wacik sebagai tersangka kasus suap SKK Migas beredar. Namun KPK, sebagai
pihak yang berwenang keluarkan Sprindik, menyatakan dokumen yang
beredar itu tidak benar.
Dalam dokumen itu disebutkan menteri
asal Partai Demokrat itu dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto dan berlaku Agustus 2013. Belum diketahui pasti
keaslian dokumen tersebut.
Dikonfirmasi VIVAnews, Bambang Widjojanto menegaskan, dokumen yang beredar itu tidak benar. "Itu tidak benar," kata dia.
Bambang
mengatakan, sampai saat ini KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam
kasus suap SKK Migas. Ketiga orang itu yakni, mantan Kepala SKK Migas
Rudi RUbiandini, bos PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih
golf Devi Ardi.
"Hati-hati. Setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah dtetapkan KPK," katanya.
Selain
itu, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan kepada Sekjen ESDM
Waryono Karno, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto
Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv
Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad
Nafis. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar