BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 06 September 2013

KPK Jemput Paksa Panitera PHI Bandung

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Ike Wijayanto, Jumat (6/9/2013).

Ike yang berstatus tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijemput paksa lantaran telah tiga kali mangkir pemeriksaan.

Terpantau, Ike hadir di KPK sekitar pukul 18.45 WIB. Mengenakan kemeja batik yang dibalut jaket kulit, Ike terlihat dikawal penyidik KPK saat turun dari mobil yang ditumpanginya. Ike yang dijemput dari Bandung sekitar pukul 14.00 WIB hanya diam saat dibawa masuk gedung KPK.

Ike Wijayanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.

Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp10 juta.

KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat. [mvi]

Tidak ada komentar: