Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala
Kantor Pusat Operasional Bank Century Linda Wangsadinata terkait kasus
korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank
Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Linda sudah divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp5 miliar
sejak Maret 2011 karena memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang
benar ke PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent
Investmen Indonesia, dan PT Signature Capital Indonesia tanpa analisa
aspek legal dalam pemberian kredit yang direferensikan oleh pemilik bank
Century, Robert Tantular.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat seperti mantan
Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga mantan Menteri
Keuangan, Sri Mulyani, serta mantan Komisaris di Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dan anggota KKSK, Darmin Nasution.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank
Indonesia Budi Mulya (BM) sebagai tersangka pada 7 Desember 2012,
sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah
adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar