VIVAnews – Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Ahmad
Yani mempertanyakan beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik)
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut Menteri ESDM Jero Wacik
sebagai tersangka kasus suap SKK Migas.
“Beredarnya sprindik ini
bukan pertama kali. KPK punya masalah. Seharusnya mereka tidak perlu
membantah menerbitkan sprindik itu. Panggil saja (Jero Wacik),
selesaikan masalah SKK Migas secepatnya,” kata Ahmad Yani di Gedung DPR
RI, Senayan, Jakarta, Jumat 6 September 2013.
Politisi PPP itu
mengatakan, jika kasus SKK Migas ternyata lebih luas daripada yang
diduga banyak pihak, maka KPK tak perlu berhenti pada mantan Kepala SKK
Migas Rudi Rubiandini dan Sekjen ESDM Waryono Karno. Rudi saat ini sudah
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Manajer Kernel Oil
Simon Gunawan Tanjaya, sedangkan Sekjen ESDM dicegah ke luar negeri.
“Usut
tuntas kasus SKK Migas sampai ke mafia-mafianya di Indonesia dan
Singapura karena kasus ini pasti melibatkan orang-orang besar,” kata
Ahmad Yani.
Ia juga meminta KPK untuk tertib administrasi terkait
sprindik orang-orang yang terlibat dalam kasus itu. Apabila sprindik
tersangka Jero Wacik itu palsu, ujar Ahmad Yani, maka Kepolisian bisa
dilibatkan untuk membantu KPK mencari tahu pemalsu sprindik tersebut.
KPK
menyatakan sprindik Jero Wacik itu tidak benar. “Penyidik masih
berkonsentrasi pada pemeriksaan tiga tersangka SKK Migas. Belum ada
penetapan tersangka lain,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pagi
tadi. Ia tak menjawab ketika ditanya apakah sudah ada kesimpulan
mengenai terlibat atau tidaknya Menteri ESDM dalam kasus SKK Migas.
Dalam
sprindik atas Jero Wacik yang beredar, sang Menteri dijerat pasal
penerimaan gratifikasi. Sprindik tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto pada Agustus 2013. Pada bagian kiri surat itu
terdapat catatan tulisan tangan berbunyi “Tunggu persetujuan Presiden
(RI 1).” (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar