Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK belum menemukan adanya uang yang mengalir ke hakim agung AA, terkait kasus suap di MA. Namun penyidik tengah mengusut mengenai indikasi pembicaraan suap yang dilakukan sang hakim.
Jubir KPK Johan Budi mengatakan, tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pasal suap, tidak hanya berdasar pada penerimaan uang oleh penyelenggara negara atau penegak hukum. Janji yang diberikan oleh si pejabat juga bisa menjadi jalan masuk.
"KPK tidak hanya bisa mengusut pemberian uang, tapi juga bisa pemberian janji," kata Johan di kantornya, Jumat (20/9/2013).
Namun pengusutan tersebut, kata Johan, harus berdasarkan alat bukti. Penyidik tidak akan hanya mendasarkan pada keterangan seorang saksi semata.
"Juga nanti dilihat apakah ada mens rea (niat jahat)-nya atau tidak," ujar Johan.
Sebelumnya Djodi menyebut ada Hakim Agung yang terlibat dalam kasus suap MA. "Iya ada AA," ujar Djodi.
Saat ditanya siapa hakim agung yang berinisial AA itu, Djodi tak mau membuka dengan gamblang. Dia hanya menyebut jika AA adalah atasan dari Suprapto, staf kepaniteraan di salah satu ruangan hakim agung
Sementara itu, kuasa hukum Djodi, Jusuf Sileti menjelaskan jika Suprapto pernah menjanjikan akan menyampaikan ke hakim agung AA untuk mengurusi perkara kasasi yang tengah bergulir di MA. Suprapto meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada Mario C Bernardo.
"Suprapto katanya mau menyerahkan memori kasasi ke AA, nanti AA yang ngurus kasusnya," jelas Jusuf.
Mario C Bernardo kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 128 juta ke Djodi. Rencananya Djodi akan memberikan uang itu ke Suprapto.
Dalam kasus ini ada dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Mario C Bernardo dan Djodi Supratman. Djodi disangkakan telah menerima suap dari Mario.
Suap diberikan untuk mengalahkan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang perkaranya tengah bergulir pada tingkat Kasasi di MA. Sementara itu untuk susunan majelis hakim yang menangani perkara ini yakni, hakim ketua Zaharudin Utama, hakim anggota Andi Abu Ayub dan Gayus Lumbuun.
Penyidik telah memeriksa hakim Andi Abu Ayub. Usai pemeriksaan, Andi Ayub mengklaim hanya diperiksa mengenai tupoksinya sebagai hakim agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar