VIVAnews - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
soal dugaan adanya penyimpangan dalam proses lelang Ujian Nasional (UN)
tahun 2012 dan 2013. BPK menemukan penyimpangan dalam proses lelang UN
2013 yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp6,348
miliar dan pada tahun 2012 sebesar Rp8,155 miliar.
Juru bicara
KPK Johan Budi SP mengatakan, Sabtu 21 September 2013, pihaknya belum
menerima laporan dari BPK itu. "Kalau diserahkan ke KPK tentu akan jadi
bahan untuk meneliti lebih jauh," kata dia.
Meski demikian,
menurut Johan, BPK tidak wajib menyerahkan data itu ke KPK. BPK,
imbuhnya, bisa saja menyerahkan data dan temuannya ke penegak hukum
lain. "Tapi kalau disampaikan ke KPK pasti akan ditindaklanjuti," ungkap
dia.
Saat ditanya perkembangan laporan masyarakat terkait UN dan
kurikulum, Johan mengaku itu masih diproses di bagian Pengaduan
Masyarakat KPK. "Ditelaah apakah dalam proses itu ditemukan unsur-unsur
korupsi yang bisa ditangani oleh KPK," dia menjelaskan.
Sebelumnya
diberitakan, anggota BPK RI Rizal Djalil mengatakan UN 2013 yang
berlangsung April lalu, tidak berjalan dengan baik. Terbukti, dari 11 provinsi yang mengalami kemunduran jadwal UN, BPK menemukan ada potensi kerugian negara yang cukup besar.
"Penyimpangan
dalam proses lelang 2013 mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara
sebesar Rp6,348 miliar dan pada tahun 2012 sebesar Rp8,155 miliar,"
kata Rizal di Gedung BPK di Jakarta, Kamis 19 September lalu. (kd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar