RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi atau
mendalami lebih jauh tentang dugaan keterlibatan staf panitera Suprapto
dan Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh dalam kasus dugaan suap
pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu sebagaimana
dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers
di kantornya, Jakarta, petang tadi (Rabu, 18/9). Pernyataan ini
disampaikan dia menanggapi pengakuan tersangka Djodi Supratman yang
menyatakan Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menyanggupi pengurusan kasasi
melalui Suprapto yang diminta oleh pengacara Mario Carnalio Bernardo.
"Itu kan pengakuan. Semua didalami apakah benar atau tidak divalidasi apakah ada bukti-bukti pendukung atau enggak," kata Johan.
Kendati
begitu, Johan tak menampik kemungkinan Suprapto dan Andi disangkakan
menjadi pihak yang terlibat dalam kasus pengurusan suap kasasi di MA
tersebut. Adapun Andi dan Suprapto pekan ini juga sudah diperiksa oleh
penyidik KPK.
"Masih dikembangkan, yang didapat adalah tindak
pidana korupsi (berupa) suap yang dilakukan oleh MCB (Mario Carnalio
Bernardo) dan DS (Djodi Supratman)," terangnya.
"(Saat ini) Suprapto dan Andi saksi," tambah Johan lagi.
Djodi
Supratman dan Mario Carnalio Bernardo telah resmi ditetapkan KPK
sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA. Status
tersangka keduanya ditetapkan setelah diperiksa intensif 1 x 24 jam usai
diringkus dalam OTT KPK, Kamis (25/7) lalu.Mario, pengacara di kantor
advokat ternama Hotma Sitompul. Mario diketahui anak buah pengacara
papan atas tersebut. Adapun Djodi Supratman, pegawai di lingkungan MA
atau tepatnya staf Diklat MA. [rus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar