BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 19 September 2013

KPK Validasi Pengakuan Staf Panitera MA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi atau mendalami lebih jauh tentang dugaan keterlibatan staf panitera Suprapto dan Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu sebagaimana dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, petang tadi (Rabu, 18/9). Pernyataan ini disampaikan dia menanggapi pengakuan tersangka Djodi Supratman yang menyatakan Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menyanggupi pengurusan kasasi melalui Suprapto yang diminta oleh pengacara Mario Carnalio Bernardo.

"Itu kan pengakuan. Semua didalami apakah benar atau tidak divalidasi apakah ada bukti-bukti pendukung atau enggak," kata Johan.

Kendati begitu, Johan tak menampik kemungkinan Suprapto dan Andi disangkakan menjadi pihak yang terlibat dalam kasus pengurusan suap kasasi di MA tersebut. Adapun Andi dan Suprapto pekan ini juga sudah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Masih dikembangkan, yang didapat adalah tindak pidana korupsi (berupa) suap yang dilakukan oleh MCB (Mario Carnalio Bernardo) dan DS (Djodi Supratman)," terangnya.

"(Saat ini) Suprapto dan Andi saksi," tambah Johan lagi.

Djodi Supratman dan Mario Carnalio Bernardo telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA. Status tersangka keduanya ditetapkan setelah diperiksa intensif 1 x 24 jam usai diringkus dalam OTT KPK, Kamis (25/7) lalu.Mario, pengacara di kantor advokat ternama Hotma Sitompul. Mario diketahui anak buah pengacara papan atas tersebut. Adapun Djodi Supratman, pegawai di lingkungan MA atau tepatnya staf Diklat MA. [rus]

Tidak ada komentar: