INILAH.COM, Jakarta - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengaku belum akan memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA), Andi Ayyub.
Hakim ini disebut oleh tersangka penerima suap dari pengacara terkait pengurusan kasasi, Djodi Supratman.
"Hal ini kan ranah pidana karena menyangkut suap yang sudah ditangkap tangan, kalau sudah wilayah pidana biarkan KPK dulu bekerja, nanti etikanya belakangan," jelasnya di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/9/2013).
Erman menerangkan, pihaknya akan mengusut hakim Andi Ayyub. Namun, itu dilakukan jika lembaga pimpinan Abraham Samad itu memberikan informasi yang sebenarnya kepada KY.
"Kan tersangka yang menyuap (Mario dan Djodi) tertangkap tangan. Nah, suruh 'nyanyi' dia dulu di KPK, nanti kami akan diberitahu oleh KPK," imbuhnya.
Namun, mantan Ketua KY itu enggan berkomentar terkait adanya bocoran informasi dari KPK seputar keterlibatan hakim Andi Ayyub.
"Ya, walaupun kami dapat bocoran, tidak akan kami kasih tahu dulu. Kan saya juga punya hak menyimpan supaya nama baik dia tidak protes pada saya," tandasnya.
Diketahui, tersangka kasus dugaan penyuapan sekaligus pegawai MA, Djodi Supratman lewat kuasa hukumnya mengatakan uang yang diterima dari pengacara Mario C Bernardo ditujukan buat panitera MA, Suprapto untuk pelicin proses kasasi.
Untuk diketahui, Suprapto ini merupakan anak buah hakim Andi Ayyub. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar