BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 September 2013

Pasca Reka Ulang, Djodi Kembali Diperiksa KPK

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Pasca reka ulang pada Rabu (18/9/2013), tersangka suap terkait pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (19/9/2013).
"DS diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Kamis (19/9/2013).

KPK Rabu kemarin merekonstruksi peristiwa pemberian uang dari Mario C Bernardo dari firma hukum Hotma Sitompoel and Associates kepada Djodi.

Reka ulang dilakukan di empat lokasi, yaitu di kantor firma hukum Htma Sitompoel and Associates di Jl. Martapura, kafe Excelso di Mall of Indonesia, Artha Graha, Menteng dan Lembag Bantuan Hukum Mawar Saron.

Djodi melalui pengacaranya Jusuf Sileti mengklaim dirinya hanya sebagai kurir yang menerima uang pengurusan kasasi. Uang tersebut sesungguhnya akan diserahkan kepada staf kepaniteraan MA bernama Suprapto. Dari Suprapto uang itu bakal diserahkan ke Hakim Agung bernama Andi Abu Ayub Saleh.

Ihwal uang pelicin, Mario menyanggupi untuk memberikan Rp 300 juta. Uang, kata Jusuf diserahkan tiga kali, yaitu pada 8 Juli, 24 Juli dan 25 juli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mario C Bernardo tersangka. KPK menjerat Mario melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [gus]

Tidak ada komentar: