Pewarta: Zul Sikumbang
Jakarta (ANTARA
News) - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai, langkah
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta penangguhan
penahanan seorang tersangka adalah contoh nyata tentang tindakan
intervensi seorang pejabat tinggi negara terhadap institusi lain.
Menurut
Bambang, dari aspek mental dan perilaku seorang birokrat, tindakan
Denny tidak etis, karena dia dengan penuh kesadaran sengaja menabrak
tatakrama birokrasi.
"Saya tidak mengerti landasan legal apa yang digunakan Denny untuk
meminta penangguhan penahanan tersangka Benny Handoko, pemilik akun
twitter @benhan," kata Bambang di Jakarta, Minggu.
Sebab, katanya, wewenang menahan seorang tersangka kasus pidana selama proses penyidikan ada di tangan Kejaksaan.
"Kalau Denny melakukan intervensi, Jaksa Agung patut tersinggung," kata dia.
Dalam
konteks ini, lanjutnya, tindakan Dennya harus meminta maaf kepada Jaksa
Agung karena telah mengacak-acak pekerjaan Jaksa yang menangani kasus
Benny Handoko.
"Penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh jaksa yang bertanggung
jawab atas kasus tersebut," ujar politisi Golkar itu.
Ditambahkannya,
karena sibuk mengurus kasus Benny Handoko, Denny tidak fokus
mengerjakan tugasnya memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan
(LP).
Bahkan, Denny kecolongan lagi, karena Sabtu (7/9) pekan lalu, terjadi
kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B di Kota Padang
Sidempuan, Sumut.
Sebelumnya, terjadi pembakaran LP Labuhan Ruku
dan LP Tanjung Gusta di Medan, serta pembobolan Rumah Tahanan (Rutan)
di Batam oleh para narapidana.
Benny Handoko alias @benhan
dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI, Mukhammad Misbakhun karena
melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Setelah ditahan, Benny
Handoko dibebaskan atas permintaan Denny Indrayana.(zul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar