BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 September 2013

Pemerintah dan KPU Sepakat Perbaiki Data Pemilih Pemilu 2014

Oleh : DESK INFORMASI

Setelah sempat bersilang pendapat menganai kesahian data masing-masing, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk memperbaiki data pemilih bagi keperluan Pemilu 2014. Kesepakatan ini dicapai setelah dilakukan pertemuan antara Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II DPR RI di Gedung Kemendagri Jakarta, Selasa (24/9) malam.
Dalam pertemuan yang berlangsung hingga Rabu (25/9) dinihari itu, pemerintah dan KPU sepakat untuk terus melakukan penyempurnaan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT).

 "Kami sudah sepakat untuk bersama-sama akan memperbaiki dan mengoordinasikan terus penyempurnaan data ini. Kemudian, pengumuman rekapitulasi DPT akan dilakukan setelah diyakini akurasinya," kata Mendagri Gamawan Fauzi seusai pertemuan.

Sebelumnya, KPU dan Kemendagri bersilang pendapat terkait akurasi data pemilih. Kemendagri berdalih data DP4 yang dimiliki sudah sahih, sedangkan KPU bersikukuh sistem datanya juga valid dalam menyaring data DP4 menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan sebagian daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah kabupaten-kota.

Kemendagri bersikukuh datanya paling benar karena disusun dengan  menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam menyusun DP4 berbasis kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diunggulkan akurasi datanya. Sedangkan, KPU juga menyatakan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam menyusun DPS, DPSHP hingga menjadi DPT.

"Semua data KPU itu kami cek lagi di Kemendagri, lalu kami beritahu KPU, duduk bareng antara tim teknis kami dan KPU bersama-sama," tambah Mendagri.

Selain sinkronisasi data penduduk dan data pemilih, kedua sistem informasi itu juga dianggap oleh kedua belah pihak telah sinkron secara otomatis karena tim pembuatnya sama, yaitu dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay berjanji pihaknya akan terus berusaha maksimal menyelesaikan  perbedaan antara data pemilih dan data penduduk tersebut. "Memang tidak mungkin untuk membuat sama persis sepenuhnya, tetapi perbedaan data itu terus dicari. Kami akan meneruskan pembersihan data dan Kemendagri terus mendukung KPU," ungkapnya.
Serahkan ke DPR
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR, Arief Wibowo mengingatkan, data , meminta Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum ditetapkan (rekapitulasi), harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada DPR dan Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), termasuk juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Arief meminta KPU dapat meyakinkan ketiga pihak tersebut bahwa data daftar pemilih yang telah disusunnya itu benar-benar akurat. KPU juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data pemilih. "DPT bisa ditetapkan dan diumumkan kepada publik sepanjang diyakini akurasinya tinggi," kata Arief usai pertemuan dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung Kemendagri Jakarta, Rabu (25/9) dini hari.
Ia menegaskan, akurasi daftar pemilih untuk Pemilu 2014 itu diperlukan terkait dengan penentuan jumlah logistik Pemilu serta rekapitulasi perolehan suara penetapan kursi anggota dewan, baik DPR, DPD maupun DPRD.
KPU sendiri berjanji akan terus bekerja untuk mendapatkan data pemilih tetap (DPT) akurat, baik menyisir kemungkinan kegandaan maupun memasukkan pemilih yang berhak ke dalam daftar. "Perbedaan-perbedaan itu terus dicari. Kami akan teruskan apa yang sudah dikerjakan dengan merapikan data, baik di sistem maupun di lapangan," kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay.
Hadar menegaskan, kalau ada ditemukan NIK (nomor induk kependudukan) ganda di DP4, itu tugas KPU untuk membersihkannya. “Kami perlu waktu untuk membereskan itu di lapangan, sementara Kemendagri akan mendukung kami," jelas Hadar.
Sesuai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang diterbitkan KPU, pada 14-20 September 2013, sudah harus dilakukan penyerahan salinan DPT Pemilu 2014 kepada partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. Selanjunya, pada 21 September 2013 – 9 April 2014 dilakukan pengumuman DPT.

Tidak ada komentar: