BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 September 2013

Promosikan Ketua Pengadilan yang Disebut-sebut Menerima Suap, Ini Kata MA

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar. Padahal, Singgih disebut-sebut mendapatkan jatah suap US$ 15 ribu dari Dada Rosada. Apa alasan MA mempromosikan Singgih?

"Karena (suapnya) masih dugaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Rabu (25/9/2013).

Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan kepada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi saat itu menjabat Wakil Ketua PN Bandung.

Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$ 18.300.

"Nanti kalau dalam proses pemeriksaan mengarah jelas, pasti ditindaklanjuti," ucap Ridwan memberi janji.

Menurut Ridwan, secara internal Badan Pengawas MA masih terus mendalami dugaan tersebut. MA berkomitmen untuk menindak tegas aparatnya yang bermain-main memperdagangkan perkara.

"Badan Pengawas MA masih mendalami. Kalau terbukti akan ditindak tegas," pungkas Ridwan.

Tidak ada komentar: