Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso menjadi hakim tinggi
di Pengadilan Tinggi Makassar. Padahal, Singgih disebut-sebut
mendapatkan jatah suap US$ 15 ribu dari Dada Rosada. Apa alasan MA
mempromosikan Singgih?
"Karena (suapnya) masih dugaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Rabu (25/9/2013).
Singgih
disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui
Toto yang diserahkan kepada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi
saat itu menjabat Wakil Ketua PN Bandung.
Dalam dakwaan
Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu,
sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan
Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$ 18.300.
"Nanti kalau dalam proses pemeriksaan mengarah jelas, pasti ditindaklanjuti," ucap Ridwan memberi janji.
Menurut
Ridwan, secara internal Badan Pengawas MA masih terus mendalami dugaan
tersebut. MA berkomitmen untuk menindak tegas aparatnya yang
bermain-main memperdagangkan perkara.
"Badan Pengawas MA masih mendalami. Kalau terbukti akan ditindak tegas," pungkas Ridwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar