VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan dokumen surat perintah penyidikan terhadap Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang menyebar di publik adalah palsu.
Penggalan copy sprindik yang beredar di kalangan wartawan itu menyebut menteri asal Partai Demokrat sebagai tersangka kasus suap SKK Migas.
"Potongan copy yang diduga sprindik Jero Wacik adalah palsu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 6 September 2013.
Johan menegaskan, hingga saat ini KPK belum mengeluarkan sprindik atas nama Jero Wacik.
Kata
Johan, pimpinan KPK langsung melakukan rapat dengan pengawas internal
untuk menindaklanjuti beredarnya dokumen sprindik palsu itu. "Tadi sudah
dipanggil tim pengawas internal KPK, mereka akan mengusut siapa dan
dari mana asal muasal sprindik ini," kata Johan.
Menurut Johan,
peristiwa serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu,
surat panggilan KPK terhadap Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ternyata
palsu.
Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat pasal
penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut
ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku Agustus
2013. Belum diketahui pasti keaslian dokumen tersebut.
Bambang
Widjojanto sudah membantah keaslian sprindik itu. Dia meminta semua
pihak tidak mudah percaya dengan dokumen yang beredar itu. "Hati-hati.
Setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah
ditetapkan KPK," kata Bambang. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar