BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 20 September 2013

Suap Grogoban, KPK Periksa Pensiunan MA

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Pensiunan Mahkamah Agung (MA) Bambang Agus Purnomo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait penyidikan dugaan suap pemulusan penanganan perkara korupsi anggaran di DPRD Grobogan.

Selain Bambang, KPK juga memeriksa kalangan swasta Prasetyo Adhi Nugroho sebagai saksi untuk tersangka Hakim Tipikor Asmadinata.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/9/2013).

Asmadinata ditetapkan tersangka bersama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan kasus penerimaan suap yang sebelumnya telah menjerat hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. Kartinini diketahui telah di non-aktifkan.

Kasus dugaan suap ini sendiri bermula ketika, KPK menangkap Hakim Adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono dalam penangkapan yang digelar Jumat, 17 Agustus 2012 lalu.

Hakim Kartini bertugas di Pengadilan Negeri Semarang. Adapun Heru Hakim Adhoc di Pontianak.

KPK juga menciduk seorang pengusaha bernama Sri Dartutik. Sri merupakan orang yang menyuap kedua hakim tersebut. Kuat dugaan suap yang diberikan kepada kedua hakim untuk mengatur putusan menyangkut kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Gerobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.

Dugaan kasus suap hakim ini sendiri bermula dari penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan sebesar Rp1,9 miliar.

Dalam kasus itu Yaeni merupakan tersangka dan telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Saat sidang digelar, Hakim Pragsono berperan sebagai hakim ketua. Sementara Kartini Marpaung dan Asmadinata adalah dua dari empat anggota majelis hakim.

Namun sidang Hakim Kartini dan yang lainya sempat memunculkan keputusan kontroversial yaitu mengabulkan penangguhan penahanan . Keputusan ini mengakibatkan Muhammad Yaeni dapat berkeliaran bebas selama sidang. [gus]

Tidak ada komentar: