Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Pensiunan Mahkamah Agung (MA) Bambang Agus
Purnomo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait
penyidikan dugaan suap pemulusan penanganan perkara korupsi anggaran di
DPRD Grobogan.
Selain Bambang, KPK juga memeriksa kalangan swasta Prasetyo Adhi Nugroho sebagai saksi untuk tersangka Hakim Tipikor Asmadinata.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/9/2013).
Asmadinata ditetapkan tersangka bersama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono.
Keduanya
ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan
kasus penerimaan suap yang sebelumnya telah menjerat hakim Ad Hoc
Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. Kartinini diketahui telah
di non-aktifkan.
Kasus dugaan suap ini sendiri bermula ketika,
KPK menangkap Hakim Adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru
Kisbandono dalam penangkapan yang digelar Jumat, 17 Agustus 2012 lalu.
Hakim Kartini bertugas di Pengadilan Negeri Semarang. Adapun Heru Hakim Adhoc di Pontianak.
KPK
juga menciduk seorang pengusaha bernama Sri Dartutik. Sri merupakan
orang yang menyuap kedua hakim tersebut. Kuat dugaan suap yang diberikan
kepada kedua hakim untuk mengatur putusan menyangkut kasus korupsi yang
melibatkan Ketua DPRD Gerobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.
Dugaan
kasus suap hakim ini sendiri bermula dari penanganan perkara dugaan
korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan sebesar Rp1,9
miliar.
Dalam kasus itu Yaeni merupakan tersangka dan telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Saat
sidang digelar, Hakim Pragsono berperan sebagai hakim ketua. Sementara
Kartini Marpaung dan Asmadinata adalah dua dari empat anggota majelis
hakim.
Namun sidang Hakim Kartini dan yang lainya sempat
memunculkan keputusan kontroversial yaitu mengabulkan penangguhan
penahanan . Keputusan ini mengakibatkan Muhammad Yaeni dapat berkeliaran
bebas selama sidang. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar