BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 20 September 2013

MA Tulis Rp 139 Miliar Jadi Rp 139 Juta, Kejagung Resmi Ajukan PK

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perkara Yayasan Supersemar. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan sudah menyerahkan memori PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Memori sudah diserahkan, kuasa sudah saya teken. Harusnya sudah jalan," kata Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Sebelumnya Kejagung berencana mendaftarkan PK akhir Juli lalu, namun rencana ini harus tertunda surat keterangan saksi ahli.

"Kita masih tunggu saksi satu profesor dari Universitas Sumatera Utara, baru mau tambah itu," kata Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negera, ST Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Surat tersebut, menurut Burhanuddin akan digunakan untuk melengkapai berkas PK yang akan diajukan. Kejaksaan mengajukan upaya karena terdapat salah ketik jumlah nominal dalam putusan kasasi. Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari presiden untuk mengajukan pendaftaran PK ke MA.

Dalam putusan kasasi tertulis nilai gugatan yang dibayarkan seharusnya senilai Rp 139 miliar, namun di amar putusan tertulis Rp 139 juta. Adanya kesalahan nominal dalam amar putusan tersebut membuat Kejagung tidak bisa melakukan eksekusi.

Dalam gugatan yang diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung akhirnya Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian ke negara dengan total Rp 3,7 triliun.

Melalui putusan Mahkamah Agung no 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak ada komentar: