BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Desember 2013

KPK: Amplop untuk Penghulu Masuk Gratifikasi

Oleh: Anton Hartono

INILAH.COM, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supradiono menegaskan pemberian amplop kepada seorang penghulu termasuk penerimaan hadiah atau gratifikasi.

"Praktek penerimaan honor, tanda terima kasih atau pengganti uang transport dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi sebagaimana dalam pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menurutnya, hal itu telah dirumuskan dalam rapat antara KPK, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang digelar di Gedung KPK. Setiap gratifikasi segera dilaporkan kepada KPK.

Giri menjelaskan pemberian untuk penghulu karena keterbatasan anggaran di Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan rincian, anggaran operasional di KUA sebesar Rp2 juta perbulan di tahun 2013. Anggaran sebesar itu dinilai tak mencukupi untuk kebutuhan pokok bagi penghulu.

"Perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 paling lambat 2014, sembari menunggu peraturan yang baru, Kemenang akan keluarkan Peraturan Menteri," tambahnya. [rok]

Tidak ada komentar: