Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Giri Supradiono menegaskan pemberian amplop kepada seorang
penghulu termasuk penerimaan hadiah atau gratifikasi.
"Praktek
penerimaan honor, tanda terima kasih atau pengganti uang transport
dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi sebagaimana dalam pasal 12B
Undang-Undang Pemberantasan Tipikor," ujarnya di Jakarta, Rabu
(18/12/2013).
Menurutnya, hal itu telah dirumuskan dalam rapat
antara KPK, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang digelar di
Gedung KPK. Setiap gratifikasi segera dilaporkan kepada KPK.
Giri
menjelaskan pemberian untuk penghulu karena keterbatasan anggaran di
Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan rincian, anggaran operasional di
KUA sebesar Rp2 juta perbulan di tahun 2013. Anggaran sebesar itu
dinilai tak mencukupi untuk kebutuhan pokok bagi penghulu.
"Perlu
mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 paling lambat 2014,
sembari menunggu peraturan yang baru, Kemenang akan keluarkan Peraturan
Menteri," tambahnya. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar