BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 06 Desember 2013

KPK Periksa Ketua MK Hamdan Zoelva

Oleh: Ajat M Fajar
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Mereka adalah Ketua MK Hamdan Zoelva dan hakim Anwar Usman.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2013).

Selain dua hakim MK, KPK juga memeriksa saksi-saksi lainnya dalam kasus suap Akil Mochtar. Mereka adalah ajudan Bupati Tapanuli Ade Yunus, anggota Polri Daniel Situmeang, Baharullahakarim, dan Yossie Alfiryana, Herry Ashari alias Lakis dari pihak swasta.

KPK juga memeriksa kembali tersangka kasus suap Chairunnisa dalam kasus tersebut. [yeh]

Tidak ada komentar: