BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 22 Desember 2013

Pokok-Pokok RUU ASN: CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan, Batas Usia Pensiun Minimal 58 Tahun

Oleh : DESK INFORMASI
Rancangan Undan-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna Kamis (19/12) lalu, juga mengatur masalah manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.
Disebutkan dalam RUU itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Berdasarkan penetapan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan pengadaan PNS.
“Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS,” bunyi Pasal 59 Ayat (3) RUU ASN itu.
Ditegaskan dalam RUU itu, Instansi Pemerintah yang melakukan pengadaan PNS harus mengumuman secara terbuka kepada masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Mengenai materi seleksi dalam pengadaan PNS, Pasal 62 Ayat (2) RUU ini menyebutkan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) RUU ASN ini.
Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
Dengan demikian, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani. “Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS,” bunyi Pasal 65 Ayat (3) RUU ASN.
Pengembangan Karier
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan. Namun PNS juga dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
Selain itu, PNS juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “PNS yang diangkat pada lingkungan TNI dan Polri, pangkat atau jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan TNI dan Polri,” bunyi Pasal 68 Ayat (6) RUU ASN.
RUU ini juga menegaskan, bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi juga bisa dilakukan dengan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, juga bisa dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta paling lama 1 (satu) tahun.
Terkait dengan pengembangan karier ini, RUU ASN juga mengatur masalah promosi PNS, mutasi PNS, dan penilaian terhadap kinerja PNS.
Gaji dan Usia Pensiun
Pasal 79 RUU ASN menegaskan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi Tunjangan Kinerja (sesuai pencapaian kinerja) dan Tunjangan Kemahalan (berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).
Adapun PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghagaan, yang berbentuk Tanda Kehormatan; kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetens;, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Mengenai pemberhentian, RUU ASN menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d.perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini; dan e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD  1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota/pengurus partai politik; dan d. dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
Adapun Batas Usia Pensiun (BUP), menurut Pasal 90 RUU ASN adalah: 58 tahun bagi Pejabat Administrasi; b. 60 tahun bagi pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bagi Pejabat Fungsional.
“PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pension dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan  [peraturan perundang-unangan,” bunyi Pasal 91 Ayat (1) RUU ASN ini.
(ES)

Tidak ada komentar: