BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 21 Desember 2014

Pertama di Indonesia, Hakim Agung Abaikan KUHP di Kasus Suami Pukuli Istri

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Demi keadilan dan keutuhan rumah tangga, majelis hakim mengabaikan KUHP di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam catatan detikcom, putusan ini menjadi putusan pertama di kasus tersebut.

Kasus bermula saat kakek Sudarta (60) menikah dengan Kamini pada 12 Januari 2005. Hubungan rumah tangga itu tidak harmonis karena Kamini menolak berhubungan badan dan Sudarta lalu melakukan kekerasan seperti menendang, memukul dan mencekik pada 11 Desember 2011. Atas hal ini, Kamini tidak terima lalu mengadukan ke polisi pada Januari 2012.

Enam bulan setelahnya, mereka kembali akur dan kembali hidup mesra. Lalu Kamini mencabut aduannya itu. Tapi siapa nyana, aduannya dilarang dicabut karena terkena Pasal 75 KUHP yang menyaratkan pencabutan delik pidana maksimal 3 bulan setelah laporan dibuat. Pasal 75 KUHP itu selengkapnya berbunyi:

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Meski telah memohon untuk dicabut, tetapi aparat penegak hukum tetap memproses kasus itu dan Sudarta akhirnya duduk di kursi pesakitan. Kakek Sudarta dijerat dengan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Untungnya palu keadilan masih berpihak kepada Sudarta. Pada 2 Agustus 2012 Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Cirebon, Jawa Barat menyatakan dakwaan penuntut tidak dapat diterima. Mendapati putusan sela ini, jaksa tidak terima lalu banding. Siapa nyana, keadilan berbalik. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintahkan PN Sumber melanjutkan persidangan tersebut dan mengadili kakek Sudarta.

Atas vonis ini, giliran kakek Sudarta tidak terima. Ia mengajukan kasasi karena rumah tangga mereka telah kembali bersatu dan pemidanaan baginya malah bisa berakibat rumah tangga mereka berantakan. Bak mendapat durian runtuh, permohonan kakek Sudarta dikabulkan.

"Secara normative, pencabutan pengaduan tidak dapat dibenarkan karena telah lewat waktu 3 bulan. Tapi dari berbagai aspek perkawinan lainnya, aspek sosiologis dan filosofis, kemanusiaan dan sebagainya, dapat dibenarkan," putus majelis hakim kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (21/12/2014).

Dengan alasan bahwa kemanfaatan atau kebaikan pencabutan pengaduan jauh lebih besar dibanding apabila perkara tetap dilanjutkan. Sebab tidak saja merugikan kepentingan Kamini dengan Sudarta, tetapi kepentingan keluarga besar dan masyarakat.

"Lebih dari itu, negara pun dirugikan sebab pemeriksaan suatu perkara tenetu membutuhkan biaya yang bersumber dari keuangan negara," ucap majelis dengan dengan ketua Dr Zaharuddin Utama dan beranggotakan Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi.

Tidak ada komentar: