BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 23 Desember 2014

Pertamina Dukung KPK Usut Keterlibatan Anak Perusahaan Dalam Kasus Bangkalan

 Suara Pembaharuan
[JAKARTA] PT Pertamina Persero mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Direktur Utama PT Pertamina Persero, Dwi Soetjipto bahkan mempersilakan KPK memproses secara hukum jika anak buahnya terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Kalau ada personil-personil di Pertamina yang terlibat suatu kasus silakan ditindaklanjuti," kata Dwi usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).

Dwi menyatakan, sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan mengenai kasus tersebut.

"Belum-belum," katanya singkat.

Mengenai pertemuannya dengan pimpinan KPK, Dwi yang dilantik sebagai Dirut Pertamina pada akhir November lalu berharap lembaga antikorupsi itu dapat mendukung pihaknya untuk membangun Pertamina yang lebih baik.

"Kami audiensi dengan pak ketua (Ketua KPK, Abraham Samad) dan beberapa jajaran, kami sebagai pengurus Pertamina yang baru, kami berharap mendapat support untuk bagaimana membangun Pertamina ke depan yang lebih baik lagi," harapnya.

Dalam menyidik kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur ini, KPK telah memeriksa mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP,  Tri Siwindono dan mantan Direktur PT Pertamina EP, Haposan Napitupulu pada Kamis (18/12) lalu. Kedua mantan petinggi Pertamina EP ini diperiksa penyidik sebagai saksi selama sembilan jam untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Diketahui, Fuad Amin bersama ajudannya Rauf disangka menerima uang suap dari Direktur PT. Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Fuad Amin dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Antonio disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55. Sedangkan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono yang diketahui menjadi perantara Antonio kasusnya dilimpahkan ke POM AL untuk diadili di pengadilan militer.

Penangkapan terhadap Fuad Amin, Rauf, Antonio dan Darmono ini menjadi pintu masuk pengungkapan penyelewengan yang terjadi dalam jual beli pasokan gas dari eksplorasi West Madura Offshore yang dikelola oleh PT Pertamina (persero) melalui anak usahanya PT Pertamina EP.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan, KPK tengah mendalami secara detail mengenai dugaan keterlibatan PT Pertamina EP dalam kasus tersebut. Saat ini, kata pria yang akrab Zul tersebut, pihaknya tengah memetakan secara utuh, sehingga dapat diketahui pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini agar dapat memilih penyimpangan yang terjadi. Termasuk peran BUMD Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya dan PT Pertamina EP dalam kasus ini

"Dari perkara-perkara yang kita tangani itu, banyak terlihat itu, dari kasus Hambalang kan banyak PT-PT nya yang sebetulnya bukan PT yang berintegritas bagus, akal-akalan sebagian," kata Zul. [F-5/N-6]

Tidak ada komentar: