BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 Desember 2014

Korupsi Dermaga Sabang, Eks Bos Nindya Karya Dihukum 9 Tahun Penjara

Fajar Pratama - detikNews

 Jakarta - Bekas Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman penjara

"Menjatuhkan pidana sembilan tahun dan denda Rp 500 juta rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Casmaya, di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/12/2014).

Jika denda tersebut tak dapat dibayarkan maka Heru harus mendekam lebih lama selama tiga bulan di penjara. Heru juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 12,6 miliar.

Hakim menyatakan, apabila Heru tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Hukuman ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Akan tetapi jaksa meminta Heru membayar uang pengganti yang jumlahnya dua kali lipat lebih besar yakni Rp 23,127 miliar.

Heru dan jaksa dari KPK memilih untuk menggunakan waktu tujuh hari guna mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan banding.

Dalam fakta-fakta yang dipaparkan dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa pidana korupsi ini bermula dari 2004 saat Heru mendapat informasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Banda Aceh yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Belakangan, Nindya Karya melakukan kerjasama operasional (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati

Terkait kerjasama operasional tersebut dibentuk board of management (BOM), dimana Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO. Menurut hakim, proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari tahun 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.Proses penunjukkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2004 dilaksananakan hanya formalitas seolah-olah dilakukan secara pelelangan umum padahal para peserta lelang lainnya hanyalah sebagai pendamping yang disediakan Nindya Sejati JO.

Pelelangan diatur oleh pejabat pembuat komitmen dan pihak Nindya Sejati JO. Proses pelelangan yang menyimpang ini terus berlanjut pada proyek tahun 2006-2011.

Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan (mark up) harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Tak hanya itu saja, Heru juga mengalihkan atau mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik untuk tahun 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan.

Heru dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Heru juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melakukan pencucian uang senilai Rp 13,72 miliar. Dia melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf b, d UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎

Tidak ada komentar: