BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 13 Januari 2012

Gamawan Kesal Disebut Cabut Perda Miras

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terdengar kesal saat disebut mencabut Peraturan Daerah tentang pelarangan minuman keras atau beralkohol. Menurut Gamawan, yang dilakukannya justru membantu Presiden agar peraturan daerah tidak bertentangan.

"Perda miras ini banyak yang keliru. Saya juga tidak tahu sumbernya dari mana, dibilang Kemendagri membuat Keputusan Menteri mencabut Perda Miras," kata Gamawan Fauzi dengan nada tinggi di gedung DPR, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012.

Gamawan membantah mengeluarkan peraturan menteri yang mencabut sembilan peraturan daerah terkait minuman keras. Menurut Gamawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri membantu Presiden dalam rangka mengevaluasi peraturan daerah bersama Menteri Keuangan.

Khusus untuk mengenai pajak dan retribusinya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam aturan itu, kata Gamawan, evaluasi retribusi dan pajak dilakukan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, lanjut Gamawan, untuk penggolongan minuman keras sendiri sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam Kepres disebutkan tiga golongan minuman keras. Golongan A, 0 sampai 5 persen, B; 5 sampai 20 persen, dan C; 20 sampai 55 persen. "Dalam Kepres disebutkan bahwa yang kandungan etanolnya 0 sampao 5 persen itu boleh bebas," kata Gamawan.

Sedangkan untuk pengaturan perizinan peredaran sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2007. "Disebutkan, pengaturan ini kewenangan pusat tapi untuk menjual di mana-mana tempatnya itu kewenangan bupati," jelas Gamawan.

Gamawan menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan Kementeriannya itu bukan dalam bentuk keputusan. Tetapi menyurati kepada daerah bahwa ada pasal yang memang perlu dipedomani dengan keputusan presiden.

Ditegaskan Gamawan, tidak boleh ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Itu amanat undang-undang. Salahnya di mana? Yang berhak membatalkan Perda itu Presiden dengan Perpres-nya. Ada 9 Perda di bidang miras. Ini fitnah apa," kesal Gamawan. (eh)

Tidak ada komentar: