VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali membantah telah mencabut sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur soal minuman keras. Namun, dia mengakui ada beberapa hal yang perlu diperbaiki daerah dalam membuat perda, termasuk miras.
"Peraturan daerah itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Saya perlu mengingatkan aturan seperti itu kepada daerah. Karena Kementerian Dalam Negeri adalah koordinator pemerintah daerah," tegas Gamawan kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Kamis 12 Januari 2012.
Dalam sejumlah perda miras, Gamawan menemukan sejumlah hal yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Misalnya, siapa yang berwenang mengatur peredaran miras. "Apakah daerah yang mengurus perizinan? Ini dijelaskan di peraturan pemerintah (PP). Ada aturan juga di keputusan presiden. Kami hanya mengingatkan ini saja. Jadi, bukan membatalkan perda," imbuhnya.
Jika daerah tidak mengindahkan? "Ya, kami akan pertimbangkan karena yang berwenang mencabut perda itu adalah presiden."
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri mencabut 351 perda. Sembilan di antaranya mengatur masalah peredaran miras.
Perda yang dicabut itu di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Langkah Kemendagri ini menuai protes. DPR sudah mengagendakan pemanggilan Mendagri.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menyatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan lebih detil alasan pencabutan perda tersebut.
"Tentu pemerintah harus memberikan rasionalitas alasan pencabutannya dulu. Apa itu perda miras yang kontroversial itu," ujar Ganjar.
Ganjar memahami bahwa, Keppres lebih tinggi dari Perda. Namun, untuk menghindari polemik yang terjadi di tengah masyarakat, pemerintah harus menjelaskan alasan pencabutannya.
"Kalau bertentangan dengan Keppres, harus dijelaskan dulu mana yang bertentangan. Kalau dijelaskan, publik bisa mengetahui mana yang tidak sesuai," tuturnya.
Senada dengan Ganjar. Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal kebijakan di kementeriannya yang mencabut 9 Perda tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
"Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras," kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012. Anis mengingatkan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar