Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Sempat bikin heboh karena divonis bebas, Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin kini berstatus terpidana setelah di tingkat kasasi dihukum empat tahun. Meski begitu, hal tersebut tidak membuat Komisi Yudisial (KY) lupa untuk mengusut laporan adanya dugaan tindakan pidana pada hakim di tingkat pengadilan negeri.
"Sampai sekarang laporan itu terus ditelaah. Tim panel terus bekerja," tutur Ketua KY Eman Suparman dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/1/2012).
Mengenai vonis empat tahun untuk Agusrin, Eman menolak untuk memberi komentar sebelum mendapat salinan langsung dari pihak MA. Namun menurutnya vonis semacam itu merupakan hal yang lumrah.
"Ya itu normal-normal saja, misal di tingkat pengadilan negeri vonis bebas terus di kasasi, kena pidana," papar Erman.
Komisi Yudisial (KY) membentuk tim panel untuk memeriksa majelis hakim yang diketuai Syarifuddin yang memvonis bebas Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin. Tim panel tersebut diketuai Imam Anshori Saleh dibantu Taufiqurrahman Sahuri dan Jaja Ahmad Jayus.
"Kami sudah mulai menelaah bebasnya kasus Agusrin, setelah kami juga melakukan pemantauan. KY telah membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus bebasnya Agusrin ini," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan usai menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa, (14/6/2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar