Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Ribuan buruh dan petani yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa serentak hari ini di sejumlah kota di Indonesia. Mereka menuntut pemerintah untuk segera mengatasi konflik lahan sering terjadi di berbagai daerah hingga menimbulkan korban jiwa.
"Bahwa masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi," ujar Koordinator Umum Aksi Agustiana dalam rilisnya, Kamis (12/12/2012). Aksi tersebut dilakukan di Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara, Maluku dan 4 wilayah di luar negeri.
Agustina mengatakan aksi perampasan tanah berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah. Kasus yang terjadi di Mesuji dan Bima adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan membunuh rakyat yang menolak perampasan tanah.
"Hal ini terjadi karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara jelas dan terbuka telah menjadi aparat bayaran perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kasus PT.Freeport dan Mesuji Sumatera Selatan membuktikan bagaimana polisi telah menjadi aparat bayaran tersebut," ungkapnya.
Melalui aksi ini, lanjut Agus, pihaknya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha.
"Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar