Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum
melakukan penggeledahan terhadap rumah Bendahara Umum DPP PDIP Olly
Dondokambe di Manado, Sulawesi Utara, menyusul bocornya informasi
penggeledahan itu.
Sebelumnya, surat penetapan
penggeledahan rumah Olly beredar luas. Bahkan awak media telah berjaga
di depan kediaman Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
Bocornya
surat penetapan itu masuk ranah hukum pidana. Bahkan pihak pembocor dan
penyebar, dapat dikenakan sanksi pidana. Lantaran dianggap merusak
proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pihaknya saat ini tengah
mendiskusikan kasus bocornya surat penetapan penggeledahan tersebut.
"Kami
lihat dulu sejauh mana buktinya ini kan bisa masuk ranah pidana kalau
seorang penegak hukum mau lakukan penggeledahan tetapi dipublikasikan
duluan," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Johan
menyesalkan adanya kebocoran mengenai surat penetapan penggeledahan
kasus Hambalang tersebut. Sebab, itu merupakan dokumen rahasia, sebelum
dilakukan penggeledahan.
"Penggeledahan belum dilakukan. Jelas dong (rahasia)," kata Johan.
Saat
ini, KPK kata Johan tengah menggelar rapat internal guna membahas
bocornya kasus tersebut. Saat ini, terang dia, diskusi internal masih
berlangsung. Karena itu, belum dapat diinformasikan lebih jauh.
Saat ditanya, apakah ada kemungkinan pihak pembocor berasal dari pengadilan di Manado, Johan tak mau berspekulasi.
Yang
pasti tegas Johan beredarnya surat itu ke sejumlah pihak di Manado itu
telah menggangu proses penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
"Belum
pernah ada surat permintaan izin penggeledahan bocor. (Surat ini) yang
tahu hanya ada dua pihak, bagian penindakan dan pengadilan," kata Johan.
[gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar