VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk dua orang hakim. Kedua hakim ini diduga melakukan pelanggaran kode etik serius.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada VIVAnews, Minggu 1 September 2013, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi kepada MA, "Beberapa hari lalu KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi pemberhentian terhadap dua orang hakim itu."
Menurut Asep, seorang hakim diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, siapa dia Asep enggan membeberkan nama dan pengadilan di mana hakim itu bertugas sekarang. "Saat itu dia bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Sumatera Utara," kata Asep.
Seorang hakim lainnya diduga melakukan perbuatan asusila saat bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Jawa Barat.
Sesuai peraturan bersama, kata Asep, Komisi Yudisial akan menunggu respons dari Mahkamah Agung untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan menunjuk anggota majelisnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVAnews, hakim yang diduga memadat narkoba itu berinisial RMG dan saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara. Tak cuma mengkonsumsi narkoba, RMG juga diyakini pernah meminta uang kepada keluarga terdakwa dalam suatu perkara. (kd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar