Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Beberapa bulan sebelum Metallica manggung di
GBK, permintaan KPK agar Jokowi melaporkan hadiah gitar yang diberikan
menajemen band cadas tersebut jadi polemik. Rumusan gratifikasi kembali
jadi pertanyaan menyusul penangkapan Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK
Migas.
Di saat Indonesia masih mencoba merumuskan batasan
gratifikasi, di Singapura sudah diterapkan. Singkatnya yaitu
benda/jasa/fasilitas/kemudahan berupa apa pun yang diberikan
seseorang/perusahaan/pejabat kepada seorang yang menjabat sebagai
penyelenggara negara. Agar tidak dikategorikan sebagai gratifikasi,
pemberian itu harus dia beli.
Demikian dipaparkan Singapore Senior Minister of State for Foreign Affairs and Home Affairs, Masagos Zulkifli, kepada rombongan wartawan Indonesia yang diundang Singapore International Foundation. Perbincangan berlangsung di kantornya di Tanglin, Singapura, Kamis (5/9/2013).
"Misalnya
suatu saat saya berkunjung ke Indonesia dan mendapat pena sebagai
cendera mata. Pena itu saya terima lalu disampaikan ke lembaga negara
yang menaksir harganya. Anggap saja pena itu ditaksir harganya SG$ 200
maka akan ditanyakan kepada saya apakah mau membelinya," paparnya dalam
bahasa Indonesia.
"Kalau saya tidak mau membelinya, pena itu
disimpan negara untuk kemudian dilelang. Tapi kalau saya mau beli, maka
SG$ 200 itu akan dipotong langsung dari gaji saya," sambung Masagos.
Andai
dirinya tidak melaporkan dan menyerahkan cendera mata itu kepada
negara, dirinya dapat didakwa menerima gratifikasi. Sanksi hukumannya
akan sangat berat.
Penerapannya juga tidak main-main. Pernah
terjadi seorang menteri di pemerintahan Singapura di masa lampau
menerima potongan harga pembelian unit apartemen. Pemberian potongan
harga yang tidak dilaporkannya kepada negara itu belakangan terungkap
dan dirinya diancam sanksi pidana.
"Dia tahu tidak bisa mengelak
dari hukum dan memilih bunuh diri," sambung pria yang sempat bergabung
dengan Jusuf Kalla di PT Bukaka pada pertengahan 1980.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar