Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Sebagai negara yang selalu terdampak kabut
asap pembakaran hutan dari Indonesia, Singapura siap membantu dari segi
hukum. Tengah dirancang sanksi pidana kepada perusahaan berbasis di
Singapura yang terbukti melakukan pembakaran hutan di wilayah hukum
Indonesia.
Demikian dipaparkan Singapore Senior Minister of State for Foreign Affairs and Home Affairs,
Masagos Zulkifli, kepada rombongan wartawan Indonesia yang diundang
Singapore International Foundation. Perbincangan berlangsung di
kantornya di Tanglin, Singapura, Kamis (5/9/2013).
"Pokoknya
perusahaan yang terdaftar di Singapura dan punya usaha di Indonesia
dilarang membakar hutan. Bila terbukti melanggar bisa kami kenai sanksi
pidana," tegas Masagos.
Payung hukum yang direcanakan dalam
bentuk UU tersebut diharapkan membantu pencegahan pembakaran hutan.
Setidaknya oleh perusahaan asal Singapura.
Lebih lanjut Masagos
menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah RI yang cepat tanggap
menanggulangi kebakaran hutan. Namun di masa-masa mendatang, penanganan
masalah kabut asap kebakaran hutan harus melibatkan seluruh negara
anggota ASEAN.
"Asap adalah masalah tahunan dan diliput media
massa internasional. Jangan sampai nanti ada negara yang memperingatkan
warganya tidak ke ASEAN pada periode kebakaran terjadi. Ini dampaknya
bukan hanya kesehatan warga tapi juga pariwisata," jawab Masagos ditanya
kepentingan Singapura ingin terlibat menangani kabut asap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar