BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 06 September 2013

Panglima TNI Tak akan Intervensi Proses Hukum

INILAH.COM, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, dirinya telah menyerahkan kasus penembakan Cebongan, Sleman, pada proses hukum. Hal itu dikatakan mengingat sejumlah anggota Kopassus yang terlibat, telah divonis oleh Pengadilan Militer Yogyakarta.

"Saya tidak mau memberikan komentar, karena komentar saya itu bagian bentuk intervensi. Saya serahkan sepenuhnya pada proses pengadilan," kata Moeldoko, Kamis (5/9/2013).

Sebelumnya terdakwa kasus Cebongan, Serda Ucok dan 11 prajurit Kopassus lainnya diperiksa sejak April 2013. Oleh hakim, Serda Ucok divonis paling tinggi karena dianggap sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan.

Dua rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara. Ketiganya langsung banding atas putusan itu.[dit]

Tidak ada komentar: