INILAH.COM, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan,
dirinya telah menyerahkan kasus penembakan Cebongan, Sleman, pada
proses hukum. Hal itu dikatakan mengingat sejumlah anggota Kopassus yang
terlibat, telah divonis oleh Pengadilan Militer Yogyakarta.
"Saya
tidak mau memberikan komentar, karena komentar saya itu bagian bentuk
intervensi. Saya serahkan sepenuhnya pada proses pengadilan," kata
Moeldoko, Kamis (5/9/2013).
Sebelumnya terdakwa kasus Cebongan,
Serda Ucok dan 11 prajurit Kopassus lainnya diperiksa sejak April 2013.
Oleh hakim, Serda Ucok divonis paling tinggi karena dianggap sebagai
inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan.
Dua
rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat.
Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Hukuman ini lebih
rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara.
Ketiganya langsung banding atas putusan itu.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar