BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 September 2013

Ini Alasan KPK Sita Meja Makan dari Rumah Ketua Komisi IX DPR

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Manado, terkait bocornya surat permintaan penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Komisi XI DPR, Olly Dondokambey.
"Tim penyidik yang tadi melakukan penggeledahan akan melakukan koordinasi dengan pengadilan negeri setempat, terkait beredarnya surat itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat ditemui di kantornya, Rabu 25 September 2013.
Menurut Johan, dari penggeledahan di kediaman politisi PDI Perjuangan di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu penyidik menyita dua set meja makan dari kayu dengan empat kursi.
"Nggak ada dokumen yang disita. Untuk nilai meja dan kursi saya cek dulu," ungkap Johan.
Johan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena penyidik KPK menduga ada jejak-jejak tersangka atau bukti-bukti di ruang-ruang di kediaman Olly. "Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus Hambalang yang berkaitan dengan tersangka TBMN (Teuku Bagus Mohammad Noor)," jelas dia.
Berdasarkan informasi, furnitur yang disita dari kediaman Olly merupakan pemberian dari petinggi PT Adhi Karya Tbk. Dua set meja makan yang dibeli pada Juli 2012 itu diduga sebagai jatah fee yang diberikan perusahaan pemenang tender untuk Pimpinan Banggar DPR.
Seperti diketahui, dalam pengusutan kasus Hambalang, KPK telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dan menahan salah seorang tersangka, Deddy Kusdinar. Mantan Kepala Biro Perencana Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Juni 2013.
Dua tersangka lainnya, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor belum ditahan.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang.
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo mengungkapkan kerugian negara pada proyek ini ditaksir mencapai Rp463,66 miliar. (eh)

Tidak ada komentar: