BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 September 2013

Pelanggaran PK Sudjiono, KY Periksa Pegawai MA

Oleh: Fadhly Zikry
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa seorang pegawai Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap hakim peninjauan kembali (PK) yang menangani PK Sudjiono Timan. Namun KY enggan mengungkapkan nama pegawai tersebut.
"Setelah sebelumnya meminta keterangan saksi dari salah seorang pengacara dan panitera PN (Pengadilan Negeri) Jaksel (Jakarta Selatan), hari ini KY telah meminta keterangan saksi dari salah seorang pegawai MA," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Lebih lanjut Asep menerangkan, selanjutnya KY masih akan meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya. "Permintaan keterangan saksi-saksi itu dilakukan sebelum melalukan pemeriksaan kepada hakim terlapor," ujar Asep.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.

Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. [gus]

Tidak ada komentar: