VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat
resmi memilih empat hakim agung, setelah melakukan uji kepatutan dan
kelayakan 12 calon hakim agung, Senin 23 September 2013.
Empat hakim agung terpilih itu adalah Zahrul Rabain, Sumardijatmo, Eddy Army, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
Pemilihan hakim agung ini dilakukan dengan cara voting yang dilakukan oleh 54 anggota komisi III DPR.
Masing-masing anggota DPR, diperbolehkan memilih empat atau kurang
calon hakim agung. Pemilihan ditentukan berdasarkan suara terbanyak
pertama sampai empat.
"Pemilihan hakim agung dilakukan oleh anggota komisi III dengan
cara melingkari surat suara yang dibagikan," kata Ketua Komisi III, Gede
Pasek Swardika, ketika memulai rapat untuk voting.
Hakim agung yang mendapat suara terbanyak adalag Zahrul Rabain yang
mendapat 39 suara. Sedangkan yang mendapat suara banyak kedua, tiga,
dan empat masing-masing adalah Eddy Army mendapat 35 suara, Sumardijatmo
28 suara dan Maruap Dohmatiga 27 suara.
Sementara itu, Sudrajad Dimyati hanya memperoleh satu suara.
Sudrajad hanya mendapat satu suara diduga, karena kasus "lobi toilet"
yang dia lakukan dengan Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Bahrudin
Nasori.
Tapi, ada pula calon hakim agung yang tidak mendapat suara sama
sekali, yaitu Hartono Abdul Murad, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi
Denpasar.
Berikut jumlah suara masing-masing calon hakim agung:
1. Fal Arofah Windiani, Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, (Kamar Perdata) mendapat 23
suara.
2. Bambang Edy Sutanto Soedewo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, (Kamar Tata Usaha Negara) mendapat 11 suara.
3. Eddy Army, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung, (Kamar Pidana) mendapat 35 suara.
4. Hartono Abdul Murad, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, (Kamar Perdata) mendapat 0 suara.
5. Heru Iriani, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, (Kamar Perdata) mendapat 20 suara.
6. Is Sudaryono, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, (Kamar Tata Usaha Negara) mendapat 15 suara.
7. Manahan M.P. Sitompul, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, (Kamar Perdata) mendapat 5 suara.
8. Maruap Dohmatiga Pasaribu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, (Kamar Pidana) mendapat 27 suara.
9. Mulijanto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, (Kamar Pidana) mendapat 3 suara.
10. Sudrajad Dimyati, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, (Kamar Perdata) mendapat 1 suara.
11. Sumardijatmo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, (Kamar Pidana) mendapat 28 suara.
12. Zahrul Rabain Wakil Ketua pengadilan tinggi Gorontalo (Kamar Perdata) mendapat 39 suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar