Jakarta - Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan uji coba untuk peraturan jam wajib belajar bagi pelajar. Uji coba ini akan dilakukan di 10 lokasi di Jakarta.
"Wajib belajar baru akan kita coba di satu wilayah di dua tempat. Di Jakarta Utara dua tempat. Dua RW kira-kira. Kita mau lihat dulu," ujar Jokowi di Balai Kota DKI Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Peraturan ini tertuang pada Perda No 8 Tahun 2006 tentang wajib belajar bagi para pelajar. Salah satu pasalnya yakni Pasal 7 ayat 3 menyebutkan orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 - 21.00 WIB.
Pasal ini dikuatkan dengan Pasal 11 ayat 3, di mana setiap peserta didik berkewajiban belajar setiap hari efektif sekolah di rumah dari pukul 19.00-21.00 WIB.
Sejumlah pihak telah menyampaikan kesepakatannya atas pemberlakuan Perda ini. Mereka antara lain Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan dan sejumlah anggota DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar