VIVAnews -
Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan jam wajib belajar atau jam
malam bagi seluruh siswa di Jakarta. Dalam menjalankan program itu,
Dinas Pendidikan akan berpegang pada Perda No 8 Tahun 2006 tentang wajib
belajar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, akan ada 10 RT di lima wilayah di Jakarta yang akan menjadi proyek percontohan program itu.
"Tiap wilayah akan dipilih masing-masing dua RT yang berada di bawah koordinasi Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Suku Dinas Pendidikan Menengah," ujar Taufik saat dihubungi VIVAnews, Selasa 24 September 2013.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, akan ada 10 RT di lima wilayah di Jakarta yang akan menjadi proyek percontohan program itu.
"Tiap wilayah akan dipilih masing-masing dua RT yang berada di bawah koordinasi Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Suku Dinas Pendidikan Menengah," ujar Taufik saat dihubungi VIVAnews, Selasa 24 September 2013.
Meski demikian, Taufik belum dapat menjelaskan secara rinci sepuluh lokasi yang akan dijadikan pilot project itu.
Dia mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan segera koordinasi dengan jajaran tingkat RT serta tokoh masyarakat.
Pelaksanaan jam malam
rencananya akan dimulai Oktober 2013. Secara teknis, siswa wajib belajar
dan tidak boleh ke luar rumah mulai pukul 19.00.
Jam wajib belajar ini
akan diawasi langsung ketua RT dan warga setempat. Kemudian untuk sanksi
pun, belum ditetapkan secara spesifik apa saja yang akan diberikan
kepada siswa yang melanggar aturan.
"Kami belum sampai pada taraf sanksi. Kami masih lakukan koordinasi dulu," tuturnya. (umi)
"Kami belum sampai pada taraf sanksi. Kami masih lakukan koordinasi dulu," tuturnya. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar