VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta
memberlakukan operasi cabut pentil bagi kendaraan yang parkir liar di
sepanjang jalan ibukota. Upaya ini dipercaya efektif untuk membuat jera
para pengendara nakal yang memarkir motor atau mobilnya sembarangan,
hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Bagi kendaraan yang terjaring operasi ini, Dishub DKI akan menempelkan stiker dan menyimpan pentil ban di kantornya.
Namun, upaya Pemprov DKI ini rupanya menuai protes dari Pengacara
Publik, David Tobing. Menurutnya, ketentuan Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah maupun Peraturan Daerah yang dirujuk dalam stiker tersebut
hanya menyebutkan tentang larangan parkir di tempat yang dilarang,
pemindahan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya serta proses
peradilan yang berlaku bagi pelanggaran parkir.
"Peraturan tersebut tidak memberikan hak kepada aparat pemda untuk
mencabut pentil kecuali hanya memindahkan kendaraan. Tindakan aparat
pemda yang mencabut pentil harus dihentikan dan diganti dengan tindakan
yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata David dalam keterangan
pers yang diterima VIVAnews, Selasa 24 September 2013.
David pun meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegur Kepala
Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono yang dinilainya telah bertindak
'liar' dalam memberikan sanksi hukum bagi pengendara parkir liar.
"Peraturan tidak boleh diterjemahkan dengan sepihak dan terlalu
kreatif walaupun bertujuan memberikan efek jera namun peraturan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar masyarakat
diajarkan mengikuti aturan yang berlaku," ujar dia.
Ia menambahkan, perbuatan Pemda DKI dengan menempelkan stiker yang
memuat ketentuan peraturan-peraturan perparkiran guna menjustifikasi
tindakan pencabutan pentil adalah pembodohan masyarakat atau bahkan bisa
dikategorikan pembohongan publik.
"Apabila Pemda DKI ingin tetap melaksanakan pencabutan pentil maka
harus dibuatkan dulu aturannya walaupun kami tidak yakin akan keluar
perda atau pergub cabut pentil," tutur dia.
Tanggapan Kadishub DKI
Penilaian David ini langsung ditanggapi oleh Kadishub DKI Udar
Pristono. Ia menegaskan, aturan operasi cabut pentil telah sesuai dengan
Perda, sehingga upaya tersebut tidak melanggar aturan.
"Aturan itu sudah jelas dituliskan dalam stiker dan operasi ini
sama sekali tidak melanggar apapun. Semua dilakukan demi kebaikan
bersama," kata Pristono kepada VIVAnews.
Pristono juga mengatakan, pihaknya siap jika ada kelompok masyarakat yang hendak menuntut tindakan Dishub ini ke ranah hukum.
"Silakan diajukan saja masalah ini. Yang jelas operasi ini
dilakukan karena ada pelanggaran yang mengganggu kepentingan umum, bukan
kebijakan sepihak," tegas dia. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar