BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 September 2013

Operasi Cabut Pentil Kendaraan Dinilai Langgar UU

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan operasi cabut pentil bagi kendaraan yang parkir liar di sepanjang jalan ibukota. Upaya ini dipercaya efektif untuk membuat jera para pengendara nakal yang memarkir motor atau mobilnya sembarangan, hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Bagi kendaraan yang terjaring operasi ini, Dishub DKI akan menempelkan stiker dan menyimpan pentil ban di kantornya. 

Namun, upaya Pemprov DKI ini rupanya menuai protes dari Pengacara Publik, David Tobing. Menurutnya, ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah yang dirujuk dalam stiker tersebut hanya menyebutkan tentang larangan parkir di tempat yang dilarang, pemindahan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya serta proses peradilan yang berlaku bagi pelanggaran parkir.

"Peraturan tersebut tidak memberikan hak kepada aparat pemda untuk mencabut pentil kecuali hanya memindahkan kendaraan. Tindakan aparat pemda yang mencabut pentil harus dihentikan dan diganti dengan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata David dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Selasa 24 September 2013.

David pun meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegur Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono yang dinilainya telah bertindak 'liar' dalam memberikan sanksi hukum bagi pengendara parkir liar.

"Peraturan tidak boleh diterjemahkan dengan sepihak dan terlalu kreatif walaupun bertujuan memberikan efek jera namun peraturan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar masyarakat diajarkan mengikuti aturan yang berlaku," ujar dia.

Ia menambahkan, perbuatan Pemda DKI dengan menempelkan stiker yang memuat ketentuan peraturan-peraturan perparkiran guna menjustifikasi tindakan pencabutan pentil adalah pembodohan masyarakat atau bahkan bisa dikategorikan pembohongan publik.

"Apabila Pemda DKI ingin tetap melaksanakan pencabutan pentil maka harus dibuatkan dulu aturannya walaupun kami tidak yakin akan keluar perda atau pergub cabut pentil," tutur dia.

Tanggapan Kadishub DKI

Penilaian David ini langsung ditanggapi oleh Kadishub DKI Udar Pristono. Ia menegaskan, aturan operasi cabut pentil telah sesuai dengan Perda, sehingga upaya tersebut tidak melanggar aturan.

"Aturan itu sudah jelas dituliskan dalam stiker dan operasi ini sama sekali tidak melanggar apapun. Semua dilakukan demi kebaikan bersama," kata Pristono kepada VIVAnews.

Pristono juga mengatakan, pihaknya siap jika ada kelompok masyarakat yang hendak menuntut tindakan Dishub ini ke ranah hukum.

"Silakan diajukan saja masalah ini. Yang jelas operasi ini dilakukan karena ada pelanggaran yang mengganggu kepentingan umum, bukan kebijakan sepihak," tegas dia. (umi)

Tidak ada komentar: