BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 September 2013

Perkara Djodi dan Mario Siap Disidangkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas pemeriksaan untuk Djodi Supratman, tersangka dugaan suap penanganan perkara kasasi terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, dan kini sudah ditangani jaksa.
Demikian disampaikan Djodi yang juga bekas pegawai Mahkamah Agung, usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013). Djodi mengaku akan membongkar peran hakim agung Agung Andi Abu Ayyub Saleh.
"Hari ini penyerahan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum. Perkara jadi P21 (siap dilimpahkan ke pengadilan)," ujar Djodi yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye yang menutupi kemeja batiknya. Sayang, dalam kesempatan itu Djodi belum blak-blakan soal keterlibatan hakim agung Ayub.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo terpisah menambahkan, berkas perkara lain yang sudah P21(siap dilimpahkan ke pengadilan) ada atas nama tersangka Mario. Mario adalah orang yang menggunakan jasa Djodi untuk menyerahkan memori kasasi Ongowarsito ke hakim agung Ayyub.
Dalam perkara dugaan suap ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain staf panitera MA, Suprapto dan Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. Suprapto menurut Djodi, adalah perantara yang bisa meneruskan memori kasasi dari Mario untuk diteruskan ke hakim Andi Ayyub.

Tidak ada komentar: