Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAH.COM, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya akan memanggil ulang Olga Syahputra yang mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/9/2013) ini.
"Mestinya hari ini datang memenuhi panggilan, namun tidak datang. Penyidik akan membuat panggilan kedua pada Minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada INILAH.COM, Rabu (25/9/2013).
Olga menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh seorang dokter, Febby Karina yang melaporkan presenter kondang itu ke SPK Polda Metro Jaya dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana dalam UU ITE pada Rabu (19/6/2013).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan terlapor OG (Olga Syahputra) dilaporkan sebagaimana nomor Polisi LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum sangkaan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ia menjelaskan, kejadian dilaporkannya Olga berawal dari pelapor Febby diminta mengunjungi lokasi kejadian di studio ANTV Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan pada 23 Mei 2013 lalu.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar