Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI melanjutkan pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, demikian informasi yang diperoleh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa.
Dalam keterangan yang diperoleh dari Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) disebutkan bahwa Panitia Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa dan diikuti 18 dari 25 anggota Panitia Kerja, menggelar rapat pembahasan substansi RUU tersebut pada 19-21 September lalu secara maraton bersama pemerintah.
Dari pemerintah rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PANRB Azwar Abubakar, Wamen PANRB Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Sekjen Kemdagri Diah Anggraeni, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Dwiyanto, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pejabat dari Kementerian Keuangan.
Pertemuan konsinyering itu menghasilkan sebanyak 162 usulan pada daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah yang bersifat tetap sesuai dengan rumusan DPR RI, disepakati tidak dilakukan perubahan.
Pembicaraan mengenai perlunya UU Aparatur Sipil Negara telah berlangsung sekitar dua tahun lalu, yang dapat menjadi salah satu fondasi reformasi birokrasi terutama di bidang sumber daya manusia.
Eko Prasojo beberapa waktu lalu mengatakan RUU Aparatur Sipil Negara meletakkan beberapa perubahan dasar dalam manajemen SDM sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik.
Selain itu perubahan dari pendekatan "closed career system" yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada "open career system" yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi aparatur sipil negara dalam promosi dan pengisian jabatan.
Dalam RUU itu juga menempatkan aparatur sipil negara sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi.
Setiap birokrat harus memiliki standar pelayanan profesi, melaksanakan nilai dasar kode etik profesi, dan wajib mengembangkan keahlian profesinya secara periodik, katanya.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar