BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 September 2013

Pengadilan Negeri Manado tak Ambil Pusing Surat Geledah Rumah Olly Bocor

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolojan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Heboh bocornya surat permohonan izin penggeledahan rumah anggota DPR RI, Olly Dondokambey, mengundang tanda tanya besar Komisi Pemberantasan Korupsi tentang siapa pihak yang telah membocorkannya.
Terkait terpublikasinya surat tersebut, Humas Pengadilan Negeri Manado, Novry Oroh punya jawaban tersendiri. Dia menyatakan, terpublikasinya surat izin penggeledahan rumah Olly Dondokambey tersebut, lebih karena sekarang merupakan era keterbukaan informasi.
"Wartawan sendiri melihat kedatangan KPK ke PN kemudian melihat surat permohonan penggeledahan tersebut. Era keterbukaan ini tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Kalau begitu, nanti dibilang Pengadilan Negeri Manado tidak bersahabat lagi," ungkap Novry Oroh kepada Tribun Manado, Selasa (24/9/2013).
Novry Oroh juga memiliki alasan tersendiri, mengenai kekhawatiran penghilangan barang bukti karena surat izin penggeledahan bocor,
"Tidak apa-apa kalau surat tersebut terpublikasi. Kalau ada barang yang hilang, itu masalah lain. Tidak mungkin barang akan dihilangkan karena hanya digeledah. Kalau pas digeledah ternyata tidak ada lagi barang bukti yang dicari, itu urusan KPK. Yang penting PN sudah mengeluarkan izin geledah," terangnya.
Ia mengatakan,  penggeledahan akan segera dilakukan. "Akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Apakah rumah-rumah itu ada hal-hal yang mencurigakan atau bagaimana," ungkapnya.
Sebelumnya, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Armando Pardede SH MAP Nomor 06/Pid.Sus/2013/PN.Mdo tertanggal 23 September 2013 tentang pemberian izin kepada penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan kepada rumah Olly Dondokambey sudah terpublikasi sebelum dilakukan.
Tiga rumah Olly Dondokambey tersebut, yakni di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, Jalan Manibang I Nomor 11 Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang, Jalan Manibang I Nomor 9 Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang.
Ketiga rumah tersebut, diduga terkait adanya barang bukti sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Tidak ada komentar: