VIVAnews - Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq,
Zainuddin Paru, mempertanyakan sikap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
yang tidak juga memberi jadwal sidang kepada kliennya. Padahal
pembantaran penahanan terdakwa suap penambahan kuota impor daging PT
Indoguna Utama itu telah selesai.
Zainuddin menyatakan kondisi Luthfi sudah sehat dan sudah kembali
ke Rutan Guntur sejak 30 Agustus lalu. "Namun tentang sidang, kami
melihat jaksa KPK mengulur-ulur waktu," kata Zainuddin di gedung KPK,
Senin, 23 September 2013.
Zainuddin mengaku sudah berulang kali menanyakan jadwal sidang
kepada jaksa. Namun jaksa KPK beralasan masih menunggu panggilan dari
hakim.
"Jaksa mengatakan menunggu panggilan dari hakim, tapi begitu kami
datang ke hakim, hakim justru sebaliknya, menunggu laporan dari jaksa,"
ungkap dia.
Zainuddin berharap sidang segera dilakukan agar Luthfi cepat mendapat kepastian hukum.
Sementara itu, pengacara Luthfi lainnya, Muhammad Assegaf
mengatakan hingga saat ini Luthfi belum mau mengungkap peran Bunda
Putri, Sengman, dan Haji Susu dalam kasus ini. "Belum, sampai sekarang
belum cerita," ujar Assegaf.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan terdakwa suap penambahan
kuota impor daging PT Indoguna Utama, Luthfi Hasan Ishaaq, Jumat, 16
Agustus lalu. Pembantaran dilakukan selama Luthfi menjalani perawatan di
RSCM karena sakit wasir yang dideritanya mengalami pendarahan.
Luthfi didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT
Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait pengurusan kuota impor
daging sapi perusahaan itu di Kementerian Pertanian.
Uang Rp1,3 miliar itu diberikan Maria melalui Direktur PT Indoguna
Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi kepada orang dekat Luthfi,
Ahmad Fathanah, untuk kemudian disampaikan kepada terdakwa Luthfi Hasan
Ishaaq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar