BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 September 2013

Sudah Sehat, Luthfi Minta Segera Disidang Lagi

VIVAnews - Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru, mempertanyakan sikap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak juga memberi jadwal sidang kepada kliennya. Padahal pembantaran penahanan terdakwa suap penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama itu telah selesai.

Zainuddin menyatakan kondisi Luthfi sudah sehat dan sudah kembali ke Rutan Guntur sejak 30 Agustus lalu. "Namun tentang sidang, kami melihat jaksa KPK mengulur-ulur waktu," kata Zainuddin di gedung KPK, Senin, 23 September 2013.

Zainuddin mengaku sudah berulang kali menanyakan jadwal sidang kepada jaksa. Namun jaksa KPK beralasan masih menunggu panggilan dari hakim.

"Jaksa mengatakan menunggu panggilan dari hakim, tapi begitu kami datang ke hakim, hakim justru sebaliknya, menunggu laporan dari jaksa," ungkap dia.

Zainuddin berharap sidang segera dilakukan agar Luthfi cepat mendapat kepastian hukum.

Sementara itu, pengacara Luthfi lainnya, Muhammad Assegaf mengatakan  hingga saat ini Luthfi belum mau mengungkap peran Bunda Putri, Sengman, dan Haji Susu dalam kasus ini. "Belum, sampai sekarang belum cerita," ujar Assegaf.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan terdakwa suap penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama, Luthfi Hasan Ishaaq, Jumat, 16 Agustus lalu. Pembantaran dilakukan selama Luthfi menjalani perawatan di RSCM karena sakit wasir yang dideritanya mengalami pendarahan.

Luthfi didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait pengurusan kuota impor daging sapi perusahaan itu di Kementerian Pertanian.

Uang Rp1,3 miliar itu diberikan Maria melalui Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, untuk kemudian disampaikan kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan PT Indoguna Utama kepada Luthfi Hasan sebesar Rp40 miliar. Selain itu, Luthfi juga dibidik dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (umi)

Tidak ada komentar: