INILAH.COM,
Jakarta - Pihak keluarga ahli waris Adam Malik melakukan aksi
pemasangan plang, spanduk dan menutup jalur lambat di Jalan Perintis
Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Aksi itu untuk menegaskan jika lahan seluas 2,1 hektare di bantaran Waduk Ria Rio adalah milik ahli waris Adam Malik.
"Hari ini kami melakukan aksi pemasangan plang sebanyak 5 buah di batas-batas wilayah tanah milik kami. Ini sebagai bentuk penegasan kembali jika lahan tersebut milik kami dan kami bukan penyerobot seperti yang dituduhkan oleh Pemprov DKI Jakarta," tegas Guna Jaya, ahli waris keluarga Adam Malik kepada INILAH.COM, Kamis (19/12/2013).
Guna Jaya melanjutkan dalam sengketa tanah di Waduk Ria Rio pihak yang dihadapi oleh keluarga ahli waris adalah PT Pulomas Jaya, bukan Pemprov DKI Jakarta.
"Lawan kami disini adalah PT Pulomas Jaya, mereka cuma berlindung dengan mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta, jadi kami minta Wagub DKI Jakarta jangan banyak komentar," tegasnya.
Ia juga menegaskan upaya yang dilakukannya ini bukan berarti pihak ahli waris Adam Malik menolak rencana penghijauan di Waduk Pluit.
"Keluarga sangat mendukung. Kami juga bisa untuk membangun taman. Jadi tidak benar disebut sebagai penghijauan. Silakan kalau mau penghijauan di waduk," tandasnya.
Selain itu, jika Pemprov DKI ingin membeli lahan tersebut ahli waris siap berdialog, namun hal itu dilakukan setelah kepemilikan lahan ini jelas. "Ini bukan masalah jual menjual. Kami ingin membuktikan status kepemilikan lahan ini," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melakukan revitalisasi Waduk Riario. Namun hal itu terkendala karena dari total 26 hektare luas lahan Waduk Ria Rio, ada sebanyak 2,1 hektare masih jadi sengketa antara PT Pulomas dan keluarga besar Adam Malik. [bay]
Aksi itu untuk menegaskan jika lahan seluas 2,1 hektare di bantaran Waduk Ria Rio adalah milik ahli waris Adam Malik.
"Hari ini kami melakukan aksi pemasangan plang sebanyak 5 buah di batas-batas wilayah tanah milik kami. Ini sebagai bentuk penegasan kembali jika lahan tersebut milik kami dan kami bukan penyerobot seperti yang dituduhkan oleh Pemprov DKI Jakarta," tegas Guna Jaya, ahli waris keluarga Adam Malik kepada INILAH.COM, Kamis (19/12/2013).
Guna Jaya melanjutkan dalam sengketa tanah di Waduk Ria Rio pihak yang dihadapi oleh keluarga ahli waris adalah PT Pulomas Jaya, bukan Pemprov DKI Jakarta.
"Lawan kami disini adalah PT Pulomas Jaya, mereka cuma berlindung dengan mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta, jadi kami minta Wagub DKI Jakarta jangan banyak komentar," tegasnya.
Ia juga menegaskan upaya yang dilakukannya ini bukan berarti pihak ahli waris Adam Malik menolak rencana penghijauan di Waduk Pluit.
"Keluarga sangat mendukung. Kami juga bisa untuk membangun taman. Jadi tidak benar disebut sebagai penghijauan. Silakan kalau mau penghijauan di waduk," tandasnya.
Selain itu, jika Pemprov DKI ingin membeli lahan tersebut ahli waris siap berdialog, namun hal itu dilakukan setelah kepemilikan lahan ini jelas. "Ini bukan masalah jual menjual. Kami ingin membuktikan status kepemilikan lahan ini," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melakukan revitalisasi Waduk Riario. Namun hal itu terkendala karena dari total 26 hektare luas lahan Waduk Ria Rio, ada sebanyak 2,1 hektare masih jadi sengketa antara PT Pulomas dan keluarga besar Adam Malik. [bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar