VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah
salah satu penyidiknya memiliki sebuah vila di blok Cipendawa, Kampung
Sirnagalih, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat.
Kabar itu muncul saat Satpol PP setempat membongkar sejumlah vila
di kawasan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu. Salah satu vila
disebut-sebut milik seorang penyidik KPK bernama Damanik.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto,
mengatakan berlebihan jika bangunan milik Damanik itu disebut vila.
"Saya sudah cek dan agak berlebihan bila disebut vila. Rumah gubuk
itu sudah dibongkar dan dibongkar sendiri oleh pemiliknya sejak diminta
untuk dibongkar," ujar Bambang, saat dikonfirmasi, Kamis 19 Desember
2013.
Senada dengan Bambang, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan,
bangunan milik Damanik itu merupakan bangunan semi permanen berukuran
3x6 meter, serta tempat penampungan air berukuran 3x9 meter. Tanah
tersebut merupakan tanah garapan yang dikelola oleh Damanik sejak tahun
2009.
"Tanah itu tidak dibongkar, melainkan dibongkar sendiri, dan itu bangunan semi permanan bukan vila buat liburan," katanya.
Bahkan, menurut Johan, Damanik telah melaporkan bangunannya
tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke
KPK sejak tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar