TEMPO.CO, Jakarta -Dua bulan berlalu seusai kecelakaan
maut AQJ di Tol Jagorawi, berkas kasusnya dinyatakan sudah P21 atau
lengkap. Untuk itu, AQJ akan segera menjalani sidang. Sebagai ayah dari AQJ, penyanyi Ahmad Dhani menyatakan siap untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mau
diapain lagi. Ikuti saja," kata Dhani mengomentari persiapan sidang
AQJ, saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu 18 Desember 2013. Dhani
juga menyatakan akan selalu mendampingi anaknya itu di ruang
persidangan. (Belajar Nyetir Sejak Kelas 6 SD)AQJ juga sudah mengetahui dirinya akan menjalani sidang. Dhani meyakini anaknya juga sudah siap untuk menjalani rangkaian sidang atas kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu. "(AQJ) siap," ujar Dhani.
Meski terancam enam tahun kurungan penjara, Dhani yakin anaknya bisa terlepas dari jerat hukum. Dhani mengacu pada peraturan yang menuliskan bahwa anak-anak tidak boleh dipenjara, dan AQJ masuk kategori anak-anak, karena masih berusia di bawah 17 tahun.
"Kalau kita si selalu mengacu spirit Undang Undang Peradilan Anak No.12 Tahun 2012, di situ kan disebut, kalau anak enggak mungkin dipenjarakan. Kalau nanti Dul dipenjara sama aja aneh, karena undang-undangnya kan anak enggak boleh dipenjara," kata ayah dari Al, El dan Dul ini menjelaskan.
NANDA HADIYANTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar