Meskipun
batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan dari 56
tahun menjadi 58 tahun untuk jabatan sampai eselon III dan dari 58 tahun
menjadi 60 tahun untuk eselon I dan II pada Rancangan Undang-Undang
(RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), pelung bagi PNS yang ingin mengajukan
pensiun dini tetap terbuka.
“Pensiun
dini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun
usianya belum menginjak 50 tahun,” kata Tasdik Kinanto, Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) di Jakarta, Rabu (18/12).
Pernyataan
tersebut disampaikan Tasdik sehubungan dengan dicapaikan kesepakatan
Panitia Kerja (Panja) RUU ASN DPR-RI dengan Pemerintah, Senin (16/12),
mengenai perubahan BUP PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk jabatan
sampai eselon III dan dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk eselon I dan
II.
Meski
terbuka peluang bagi PNS mengajukan pensiun dini, Sesmen PAN-RB Tasdik
Kinanto menegaskan, bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa
kerja 20 tahun boleh pensiun dini. “Yang diperbolehkan hanya pegawai
yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa
diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain,” ungkapnya.
Pegawai
negeri yang diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, menurut
Tasdik, setahun sebelumnya akan mengikuti persiapan dengan mengikuti
pendidikan-pendidikan. Hal ini dimaksudkan, agar tidak ada kesan habis manis sepah dibuang.
Menurut
Tasdik, pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari
penataaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu
organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan
sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka
ada beberapa alternatif pilihan.
Ia
menambahkan, memberhentikan pegawai itu tidak mudah, karena harus
diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan
belum siap untuk diberhentikan. Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan
ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak terhadap keuangan
negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” pungkas Tasdik. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar