Menyusul ditahannya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakit kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendelegasikan kewenangan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018, Arief Wismansyah-Sachrudin. Kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Kabar pendelegasian kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno untuk melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang itu disampaikan Menko Polhukam Djoko Suyanto melalui pesan elektroniknya, Sabtu (21/12) malam.
"Wakil Gubernur Rano Karno diberikan wewenang melantik Wali Kota Tangerang," kata Djoko dalam pesan elektroniknya itu.
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, instruksi Presiden itu telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan selanjutnya Mendagri Gamawan Fauzi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkordinasi dengan Wagub dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten," kata Djoko.
Sebelum ini, menyusul pembatalan pelantikan Walikota Tangerang pada Rabu (18/12) lalu, Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirimkan tim ke Banten menemui Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD, dan Sekda Provinsi Banten.
Sebagaimana diketahui, pelantikan walikota/wakil walikota Tangerang telah tertunda lima kali. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 27 November 2013, tetapi dibatalkan. Selanjutnya pelantikan tersebut sempat dijadwalkan pada 7 Desember, 11 Desember, 15 Desember, dan 18 Desember 2013, namun ditunda karena Atut berhalangan.
Kini dengan adanya pendelegasian mandate kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, diharapkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018 bisa segera dilaksanakan.
(IML/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar